Jumat 24 Sep 2021 20:56 WIB

Penyidik Kembali Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang

Gelar perkara kebakaran Lapas Tangerang digelar penyidik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
 Penyidik Kembali Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang. Foto: Petugas membawa peti berisi jenazah korban kebakaran lapas kelas 1 Tangerang untuk diserahkan kepada keluarga di RS Polri, Kramat Jati, di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Penyidik Kembali Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang. Foto: Petugas membawa peti berisi jenazah korban kebakaran lapas kelas 1 Tangerang untuk diserahkan kepada keluarga di RS Polri, Kramat Jati, di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menggelar perkara kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka baru.

"Nanti malam kita gelar perkaranya untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lain ya, karena hasil dari laboratorium forensik (labfor) pun sudah bisa masuk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (24/9).

Baca Juga

Sebelum gelar perkara, kata Yusri, penyidik Ditreskrimum memeriksa lima saksi. Tiga dari lima saksi yang diperiksa adalah petugas Lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka, RU, S, dan Y. Kemudian dua lainnya adalah saksi ahli pidana dan kebakaran. Maka kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka pasca ekspose tersebut.

"(Gelar perkara) untuk menentukan Pasal 187 dan 188 KUHP," ungkap Yusri.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan petugas Lapas RU, S, dan Ytersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) lalu. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.

"Pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka disini menyangkut Pasal 359 KUHP," ucap Yusri.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP. Beleid itu menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement