Oleh : Wakil Sekretaris komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali
REPUBLIKA.CO.ID, — Menjadi youtuber bisa disebut sebagai bentuk profesi yang menghasilkan jutaan bahkan miliaran rupiah. Sebuah profesi yang penghasilannya sampai batas minimum untuk wajib zakat(nishab) bisa dikenakan wajib zakat.
Dalam telaah fikih kontemporer yang dimaksud dengan zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, yang mendatangkan penghasilan uang yang halal dan sudah memenuhi nisab, seperti penghasilan yang diperoleh olehAparat Sipil Negara (ASN), upah, jasa, advokat, seniman serta pendapatan lain yang diperoleh dari pekerjaan yang halal lainnya.
Kewajiban zakat profesi mendasari pada ayat Alquran yang bersifat umum yang mewajibakan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ “Wahai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (QS Al Baqarah [2]: 267).
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS At Taubah: 103)
Dari Hakim bin Hizam RA dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Tangan atas lebih baik daripada tangan bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.
Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barang siapa berusaha menjaga diri (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barang siapa berusaha mencukupi diri, Allah akan memberinya kecukupan’.” (HR Bukhari)
“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “ ‘Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutu-han. Tangan atas lebih baik daripa-da tangan bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR Ahmad)
Hukum zakat profesi menurut ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Abu Zahra, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qaradhawi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili hukumnya wajib. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan dari sebuah profesi hukumnya wajib.
وَالْمُقَرَّرُ فِيْ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ أَنَّهُ لَا زَكَاةَ فِي الْمَالِ الْمُسْتَفَادِ حَتَّى يَبْلُغَ نِصَاباً وَيَتِمَّ حَوْلاً “Ketetapan dalam 4 madzhab bahwa tidak ada kewajiban zakat dalam harta penghasilan kecuali mencapai satu nisab dan sempurna satu tahun.” (Syekh Wahbah Az Zuhayli, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz III, hlm 1949)
Semua bentuk penghasilan yang halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab (batas minimum untuk wajib zakat) dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Adapun kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.
Contoh misalnya, jika hari ini misalnya harga emas pergramnya Rp900 ribu, maka nominal itu dikalikan 85 gram=Rp76,500,000. Angka Rp.76,500,000 tersebut merupakan jumlah nisab dari zakat profesi, dan 2,5 persen dari jumlah tersebut merupakan kadar zakat profesi yang wajib dikeluarkan, yaitu sebesar Rp 1,912,500.
Dari gambaran contoh diatas dapat dipahami, jika penghasilan profesi yotuber 1 miliar, maka 25 persen dari Rp1 miliar sebesar Rp25 juta dan begitu seterusnya cara mengeluarkan zakatnya. Pengeluaran zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Tetapi jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun.
Zakat profesi bagi youtuber Muslim Indonesia bisa diberikan melalui Baznas, Laz dan lembaga amil zakat lainya yang profesional, amanah dan akuntabel. Manfaat dana zakat, infak dan sedekah yang dikelola Baznas dan Laz akan sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin, kebutuhan sarana keagamaan, dan kegiatan sosial lainnya.