REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Febrianto Adi Saputro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Jumat (24/9) malam. Azis dijemput penyidik di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, dan langsung digiring ke Gedung KPK.
"Alhamdulillah (Azis) sudah ditemukan di rumahnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (24/9).
KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan Azis pada Jumat. Namun, politikus Partai Golkar itu tak memenuhi panggilan dengan alasan sendang menjalani isolasi mandiri (isoman) setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Padahal, kata Firli,hasil tes usap bekas ketua komisi III DPR RI itu telah dinyatakan negatif.
"Maka saudara AS akan dibawa ke gedung Merah Putih," katanya.
Seperti diketahui, nama Azis Syamsuddin kerap muncul dalam dakwaan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.
Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS. Secara terperinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.