Jumat 24 Sep 2021 23:42 WIB

DPRD Surabaya: Pelonggaran PPKM Dongkrak Pendapatan Pajak

Pendapatan dari sektor pajak diharapkan meningkat dengan target 90 persen

Suasana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Alumni Universitas Airlangga di Airlangga Convention Center, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (4/9/2021). Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan OJK untuk mempercepat program vaksinasi COVID-19 di masyarakat sehingga mendorong terciptanya kekebalan komunal yang bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
Foto: ANTARA/Zabur Karuru
Suasana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Alumni Universitas Airlangga di Airlangga Convention Center, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (4/9/2021). Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan OJK untuk mempercepat program vaksinasi COVID-19 di masyarakat sehingga mendorong terciptanya kekebalan komunal yang bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, mengharapkan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diikuti dengan peningkatan target pajak daerah.Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno di Surabaya, Jumat (24/9), mengatakan, ekonomi saat ini sudah mulai menggeliat dan bisnis-bisnis juga sudah mulai berjalan."Harapannya, dengan kondisi ini mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong Pemerintah Kota Surabaya agar meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dengan target 90 persen."Pada 2020 bisa menyentuh angka 75 persen. Kami minta ada target sampai 90 persen untuk 2021 ini," katanya.

Selain itu, menurut politisi PDIP Surabaya ini, target tersebut sekaligus untuk mengedukasi para pelaku usaha agar tetap patuh terhadap kewajiban pajak, sebagai bentuk dukungan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)."Perekonomian sudah berjalan, jadi ini juga sebagai upaya memunculkan kesadaran dari para pengusaha untuk patuh pajak. Karena pajak ini juga akan kembali kepada masyarakat Surabaya," katanya.

Anas pun berharap dengan dimulainya pemulihan di sektor ekonomi diikuti dengan meningkatnya pendapatan dari sektor lainnya di Kota Surabaya."Semoga perekonomian ini bergerak, pendapatan pemerintah pun juga bertambah. Sekali lagi, ini semua juga akan kembali ke masyarakat juga," katanya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, dengan diperbolehkannya para pedagang berjualan hingga pukul 24.00 WIB menunjukkan sudah waktunya ekonomi di Kota Pahlawan, Jawa Timur, bergerak."Geliat roda perekonomian di Kota Surabaya mulai meningkat seiring dengan melandainya kasus Covid-19," kata Eri.

Kondisi ini pun, lanjut dia, diikuti sejumlah pelonggaran salah satunya jam operasional usaha yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement