Sabtu 25 Sep 2021 05:55 WIB

Ombudsman Soroti Perizinan Usaha Berbasis Tingkat Risiko

Sejumlah daerah masih belum siap dengan sistem OSS-RBA

Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah daerah masih belum siap dengan sistem OSS-RBA. UMKM (ilustrasi)
Foto: UGM
Sejumlah daerah masih belum siap dengan sistem OSS-RBA. UMKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Polemik penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), terus mendapat perhatian sejumlah kalangan. Sejumlah daerah pun mengeluhkan belum siapnya penerapan  OSS-RBA. 

OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.  

Baca Juga

Ombudsman RI, Hery Susanto, mengatakan ketidaksiapan OSS RBA mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di seluruh wilayah Indonesia yang bisa merugikan investasi nasional. 

Dia berpendapat, perlu diantisipasi dampak terus terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) di tengah kondisi peraturan pelaksanaan yang belum jelas di tataran lapangan. 

“Padahal sejak Agustus hingga September 2021 sudah sekitar 300 ribu NIB sudah diterbitkan,” kata dia, kepada media di Jakarta, Jumat (24/9).  

Hal ini, menurut dia, cenderung bisa terjadi pengabaian kepatuhan terhadap ketentuan ketertiban, keamanan lingkungan dan konsumen. 

Dia menilai, OSS RBA yang diharapkan menjadi solusi atas masalah perizinan berusaha jika terus didera ketidakpastian dalam implementasinya bisa beralih menjadi SOS (Save Our Souls artinya Selamatkan Jiwa Kami). “OSS yang SOS itu signal sandi darurat bagi pelaku investasi di Indonesia,” tutur dia. 

Penerapan izin usaha berbasis risiko mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa yang menjadi dasar Perizinan Berusaha diklasifikasikan menjadi Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Sebagai rinciannya, untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki NIB. Sementara itu, untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha hanya diberlakukan syarat memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar. 

Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha disyaratkan memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah diverifikasi. Dan yang terakhir, kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement