Sabtu 25 Sep 2021 05:40 WIB

Ini Kronologi Suap Penanganan Perkara Azis Syamsuddin

Azis terlibat perkara suap pemberian hadiah terkait penanganan perkara Lampung Tengah

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memakaikan rompi oranye kepada Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Politisi Golkar itu terlibat perkara suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, perkara bermula pada Agustus 2020 lalu. Saat itu Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Patuju (SRP) untuk mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

"Selanjutnya, SRP menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/9) menjelaskan konstruksi perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin.

Dia melanjutkan, setelah itu ,Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang Rp 2 Miliar. Stepanus juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan uang tersebut dan langsung disetujui mantan komisi III tersebut.

Setelah itu, Maskur diduga meminta uang muka kepada Azis sejumlah Rp 300 juta. Teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening bank milik pengacara, Maskur Husein.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang Rp 200 juta ke rekening bank Maskur Husein secara bertahap.

Stepanus juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap sebesar 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura. Firli mengatakan, mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur Husein ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3, 1 miliar," kata Firli lagi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK mengaku telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain sebelum menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Mantan ketua komisi III itu akan ditahan di untuk 20 hari pertama hingga 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement