Sabtu 25 Sep 2021 07:50 WIB

Dittipideksus Polri Buru Pembuat Dolar AS Palsu

Polri ungkap jaringan pengedar uang dolar Amerika palsu yang beroperasi satu tahun.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memburu pelaku dan tempat pembuatan dolar Amerika palsu setelah menangkap 16 tersangka pengedardi wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek. (Foto: Uang dolar AS)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memburu pelaku dan tempat pembuatan dolar Amerika palsu setelah menangkap 16 tersangka pengedardi wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek. (Foto: Uang dolar AS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memburu pelaku dan tempat pembuatan dolar Amerika palsu setelah menangkap 16 tersangka pengedardi wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/9), mengatakan jaringan pengedar uang dolar Amerika palsu yang berhasil ditangkap pihaknya telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun.

"Kami dalami tempat pembuatnya, diduga tempatnya berada di Jawa Barat, anggota masih mendalami," kata Hermawan.

Baca Juga

Sebanyak sembilan orang tersangka pengedar uang dolar Amerika palsu ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri.Jaringan pemalsuan mata uang asing ini kebanyakan mengedarkan uang palsunya di wilayah Jakarta-Bogor, dan Tangerang. Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 28 lak dengan pecahan 100 dolar Amerika emisi 2009 dan emisi 2006.Kasubdit MUSP (Uang Palsu) Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi menyebutkan pelaku pengedar uang asing palsu ini menggunakan beragam modus, salah satunya penggandaan uang.

Dalam mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini, kata Andri, pihaknya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika. "Selain itu, uang dolar Amerika palsu ini juga kita bawa ke Puslabfor Polri untuk mengetahui asli atau tidaknya, jelas terlihat ini palsu," kata Andri.

Menurut Andri, kendala untuk mengungkap tempat pembuatan mata uang asing palsu ini adalah pelaku yang ditangkap 'pasang badan' tidak membuka informasi kepada petugas. Dalam pemeriksaan, tersangka memberikan keterangan ngalor ngidul, salah satunya menyebutkan didapat dari neneknya yang datang.

"Itulah kendalanya, tapi ini tidak jadi kendala penyidik. Tim tetap lakukan pendalaman suatu saat pasti ketemu," ujar Andri.

Adapun, 16 pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement