Sabtu 25 Sep 2021 11:21 WIB

Dosen UBSI Menjadi Pelatih Ahli Sekolah Penggerak

Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya.

Dra Maria Lapriska Dian Ela Revita, dari prodi Administrasi Bisnis, Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), merupakan salah satu dosen yang berhasil lulus seleksi program Sekolah Penggerak angkatan 1 tahun 2021 sebagai Pelatih Ahli.
Foto: istimewa
Dra Maria Lapriska Dian Ela Revita, dari prodi Administrasi Bisnis, Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), merupakan salah satu dosen yang berhasil lulus seleksi program Sekolah Penggerak angkatan 1 tahun 2021 sebagai Pelatih Ahli.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK--Pelatih Ahli Sekolah Penggerak merupakan pendamping kepala sekolah, guru/pendidik, dan pengawas sekolah/penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid. Pelatih Ahli mendampingi 3 – 5 sekolah dalam 1 (satu) kabupaten, selama minimal 1 (satu) tahun.

Dra Maria Lapriska Dian Ela Revita, dari prodi Administrasi Bisnis, Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), merupakan salah satu dosen yang berhasil lulus seleksi program Sekolah Penggerak angkatan 1 tahun 2021 sebagai Pelatih Ahli.

Maria mengatakan, Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Dimana sekolah penggerak berfokus pada kolaborasi pemerintah daerah dan Kemendikbud serta pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi).

“Program ini juga terintegrasi dengan ekosistem di seluruh sekolah Indonesia dan berfokus pada karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila. Diawali dengan SDM yang unggul yakni kepala sekolah dan guru,” tutur Maria, Selasa (21/9) lalu.

Menurut PIC Sekolah Penggerak Universitas BSI, Muhammad Sony Maulana, menyebutkan,  Universitas BSI sangat mendukung dosen-dosennya untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Kemendikbud.

“Selain untuk menyukseskan program pemerintah, juga memberikan pengalaman kepada dosen-dosen Universitas BSI, dalam memperluas jejaring dan membangun portofolio diri,” pungkas Sony.

Ia mengatakan, dosen wajib mengembangkan diri, salah satunya dengan keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan dari Kemendikbud, seperti Kampus Merdeka dan Sekolah Penggerak. 

“Pengembangan diri membentuk dosen yang profesional di bidangnya, bukan hanya bemanfaat bagi diri pribadi, namun bermanfaat juga bagi instansi tempat dosen tersebut bernaung,” paparnya.

Ia menyampaikan, tentunya dengan bekal keilmuan dan pengalaman, akan menciptakan lulusan yang berdaya saing terutama di society ini.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement