REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengusut kasus-kasus yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Lembaga anitarasuah itu mengaku tidak akan berhenti pada penyidikan perkara penanganan kasus di Lampung Tengah yang telah menersangkakan Azis.
"Yang pasti ini kami belum berhenti dan belum selesai, masih ada hal-hal yang harus kita kerjakan. Apakah ada keterkaitan dengan tersangka lain atau pihak lain, nanti kami akan sampaikan lebih lengkap," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Sabtu (25/9).
Dia mengatakan, saat ini KPK akan fokus terlebih dahulu pada perkara yang menjerat mantan ketua komisi III DPR itu. Firli melanjutkan, KPK akan mengusut kasus suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang menjerat Azis kini.
Kasus penanganan perkara Lampung Tengah yang menjerat Azis Syamsuddin bersinggungan juga dengan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. Saat itu, Azis disebut-sebut telah meminta fee kepada mantan bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Terkait hal tersebut, Firli mengatakan KPK juga akan menyelidiki keterkaitan perkara saat ini dengan kasus DAK Lampung Tengah. Mantan deputi penindakan KPK itu berjanji akan mengusut tuntas setiap tindak pidana perkara korupsi yang terjadi.
"Jadi tidak perlu khawatir, jika kami menemukan keterangan atau bukti tentu kami akan tindak lanjuti," kata Firli.
Seperti diketahui, dalam kasus penanganan perkara di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado meminta bantuan mantan penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju yang saat ini telah menjadi terdakwa. Saat itu, KPK tengah melakukan penyelidikan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza.
Robin melalui pengacara Maskur Huisein yang saat ini juga menjadi terdakwa kemudian meminta Azis dan Aliza menyiapkan masing-masing Rp 2 miliar. Dari permintaan tersebut, kedua kader partai Golkar tersebut baru memberikan Rp 3,1 miliar secara bertahap.
Nama Azis Syamsuddin kemudian juga kerap muncul dalam dakwaan Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stephanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya. Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.