Sabtu 25 Sep 2021 19:53 WIB

SPKS Ingin Reposisi Kemitraan Petani dan Perusahaan Sawit

SPKS menilai masih banyak terjadi kendala kemitraan petani dan perusahaan sawit

SPKS menilai masih banyak terjadi kendala kemitraan petani dan perusahaan sawit. Kebun sawit, ilustrasi
Foto: Darmawan/Republika
SPKS menilai masih banyak terjadi kendala kemitraan petani dan perusahaan sawit. Kebun sawit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) masih menemukan sejumlah kendala dalam kemitraan antarpetani dan dan perusahaan sawit.  

Kepala Departemen Advokasi SPKS, Marcerlinus Andri, mengatakan dalam evaluasi kemitraan yang berjalan saat ini masih ada masalah di tingkat lapangan mulai dari kewajiban membangun kebun plasma yang belum selesai dilakukan  perusahaan, masih adanya konflik kemitraan, kemitraan yang tidak transparan, standar HAM yang tidak dijalankan dalam kemitraan usaha perkebunan, masih ada praktik kecurangan yang terjadi terutama terkait dengan harga TBS.  

Baca Juga

Marcerlinus mencontohkan misalnya terkait dengan kepatuhan perusahaan dalam pembangunan kebun 20 persen untuk masyrakat. 

“Dalam catatan SPKS 2018 masih ada sebanyak 32 persen pemegang IUP belum membangun 20 persen untuk plasmanya,” kata dia dalam diskusi memeringati Hari Tani Nasional 2021, bertajuk “Refleksi dan Reposisi Petani-Perusahaan Dalam Kemitraan Sawit,” dalam keterangannya, Sabtu (25/9).  

Dia mengatakan, selain itu tidak adanya transparansi dan akuntabilitas hutang kredit pembangunan kebun kemitraan juga menjadi penyebab konflik yang sering terjadi dalam kemitraan. 

Menurut Marcerlinus,  kondisi ini juga diperburuk dengan proses membangun perjanjian kemitraan yang tidak dipahami petani atau bisa dikatakan perjanjian yang dibuat hanya secara sepihak, banyak substansi aturan kontrak yang merugikan petani. “Akhirnya, petani tidak memiliki posisi tawar untuk menggapai keadilan di depan pihak perusahaan,” tutur dia.      

Perwakilan Direktotal Jendral Perkebunan, Antares prawira, menjelaskan dari sisi aturan setelah terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang UU Cipta Kerja sudah ada aturan baru fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yaitu melalui Permentan No. 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, dan nantinya akan ada turunan lagi ke peraturan Dirjen Perkebunan untuk operasinal di lapangan. 

Dia mengatakan, Dirjenbun juga akan terus melakukan sosialisasi aturan kemitraan ini kepada semua pihak agar di pahami dengan baik serta pengawasan agar tidak ada yang dirugikan lagi.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement