Sabtu 25 Sep 2021 20:28 WIB

Mulai Oktober, Ganjil Genap Diterapkan di Jalan Margonda

Ganjil Genap diterapkan di sepanjang Jalan Margonda Depok mulai Oktober

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Jalan Margonda Raya
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jalan Margonda Raya

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satlantas Polres Metro (Polrestro) Depok bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sudah melakukan simulasi penerapan ganjil genap di Jalan Margonda yang akan diterapkan pada awal Oktober 2021. 

Disepakati penerapan ganjil genap hanya dilakukan di dua segmen di Jalan Margonda yakni di segmen dua dan tiga yang terbentang dari Simpang Ramanda-Pertigaan Lampu Merah Margonda dan dari Pertigaan Lampu Merah Margonda-Fly Over UI.

Baca Juga

"Saya tegaskan, kebijakan penerapan ganjil genap di Jalan Margonda rencananya akan diterapkan hanya pada akhir pekan dan berlaku hanya untuk kendaraan roda empat saja," ujar Kasat Lantas  Polrestro Depok AKBP Andi Indra di Mapolrestro Depok, Sabtu (25/9).

Menurut Indra, pihaknya masih terus mengkaji dan melakukan simulasi dengan Dishub Kota Depok terkait perputaran jalan dan penerpannya di segmen dua dan tiga di Jalan Margonda. 

"Untuk sementara disepakati hanya diberlakukan di segmen dua dan tiga di Jalan Margonda yakni dari Simpang Ramanda-Pertigaan Lampu Merah Margonda dan dari Pertigaan Lampu Merah Margonda-Fly Over UI," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement