Sabtu 25 Sep 2021 21:42 WIB

Azis Syamsuddin Ditangkap, Sekjen Priboemi: KPK Diapresiasi

Sekjen Priboemi meminta KPK menelusuri kasus korupsi Lampung Tengah

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penahanan  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Priboemi, Heikal Safar, menyampaikan apresiasi acungan jempol atas prestasi kinerja lima komisioner KPK, menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Menurutnya hal ini adalah bukti KPK tak tebang pilih. "Tanpa tebang pilih membidik dan menjerat Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin jadi pesakitan dalam dugaan Korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani  KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Heikal Safar saat ditemui sejumlah awak media massa di kediamannya Kebayoran baru Jakarta Selatan, Sabtu (25/9).  

Baca Juga

Menurutnya, langkah berani KPK kasus menetapkan politis Golkar itu semata hanya menegakkan hukum. "Ditangkapnya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh KPK, jempol untuk Ketua KPK Firli Bahuri atas tindakan tegas, terukur, berkeadilan tanpa pandang bulu demi tegaknya hukum dan keadilan yang bermartabat," ujarnya.  

Lebih lanjut Heikal menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum membuat para koruptor jera.   

Hal ini lantaran tidak ada satupun partai politik yang konsisten mengusulkan hukuman mati untuk para koruptor. "Sehingga di sinilah yang membuat rakyat Indonesia semakin tidak percaya atas pemberantasan korupsi yang dikampanyekan  partai-partai politik di setiap Pilkada, Pileg, dan Pilpres," ujarnya.    

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AS).   

Seperti diketahui, nama Azis Syamsuddin kerap muncul dalam dakwaan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya. Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.    

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement