Ahad 26 Sep 2021 09:01 WIB

Sasar Nasabah Bank, Pelaku Gembos Ban Diringkus Polisi

Pelaku mencuri ratusan juta rupiah uang nasabah yang baru diambil dari bank

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nur Aini
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu meringkus pencuri dengan modus gembos ban. Para korbannya merupakan nasabah bank yang baru mengambil uangnya dari bank.

Ada empat tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing MRD (30 tahun), MRW (47 tahun) dan DR (35 tahun) warga Palembang, Sumatra Selatan serta SW (42 tahun) warga Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selain itu, ada satu pelaku lainnya yang masih DPO bernama Azis (45 tahun) warga Palembang, Sumatra Selatan.

Baca Juga

''Mereka pemain lama, jaringan lintas provinsi. Jadi tidak hanya beraksi di Indramayu, tapi juga di daerah lainnya,'' ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarief didampingi Kasat Reskrim, AKP Lutfhi Olot Gigantara, Ahad (26/9).

Menurut Lukman, para pelaku memiliki tugas dan peran masing-masing ketika akan melakukan aksinya. Pelaku ada yang berpura-pura menjadi nasabah bank dengan tujuan untuk mencari dan memastikan target.

Selain itu, adapula pelaku yang bertugas menaburkan paku buatan/modifikasi dengan ukuran sekitar tiga centimeter berwarna hitam di sekitar kendaraan target dan di sepanjang jalan yang akan dilalui kendaraan tersebut.

Lukman mengatakan, keempat pelaku itu ditangkap setelah beraksi di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu. Pertama, di depan parkir BCA Jatibarang pada 13 Agustus 2021. Kedua, di bengkel tambal ban samping gedung DPRD Indramayu pada 15 September 2021 pukul 10.00 WIB.

Lukman menjelaskan, dalam peristiwa yang terjadi di bengkel tambal ban samping DPRD Indramayu, korban bernama Abiqh (26 tahun) warga Kecamatan Sindang, mengambil uang tunai sebesar Rp 352 juta di salah satu bank di Kecamatan Indramayu.

Korban keluar dari bank dan melajukan mobilnya menuju ke Kantor PUPR Kabupaten Indramayu. Namun ketika sampai di depan Yogya Toserba, mobil yang dikendarai oleh korban mengalami bocor ban sehingga korban berhenti di bengkel tambal ban yang berada di samping kantor DPRD Kabupaten Indramayu.

Saat itu, korban turun dari mobil dalam keadaan mesin mobil yang menyala dan posisi pintu mobil tidak terkunci. Tak lama setelah itu, pemilik bengkel melihat pelaku mengambil barang (uang tunai Rp 352 juta) dari dalam mobil korban.

Pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor warna hitam. Korban kemudian mengecek uang yang semula berada di dalam mobil saat itu sudah tidak ada atau hilang dibawa oleh pelaku.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement