Ahad 26 Sep 2021 16:25 WIB

Mendagri Setujui Rancangan Pergub LPJ APBA Aceh 2020

Mendagri juga meminta Gubernur Aceh untuk menyempurnakan Pergub LPJA APBA 2020.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah)
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyetujui usulan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020. "Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah menyurati gubernur terkait persetujuan Pergub yang diusulkan," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh, Ahad (29/9).

MTA mengatakan persetujuan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 903-4119 Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 tentang Pengesahan Rancangan Pergub LPJ APBA 2020. "Keputusan mendagri terhadap persetujuan rancangan Pergub LPJ ABPA 2020 tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Baca Juga

Kemudian, lanjut MTA, Mendagri juga meminta Gubernur Aceh untuk menyempurnakan Pergub LPJA APBA 2020 berdasarkan hasil pembahasan bersama Mendagri, dan setelah itu dikembalikan lagi untuk mendapatkan nomor register.

"Atas persetujuan ini, Pemerintah Aceh segera memperbaiki hasil fasilitasi dan mengembalikan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor register," kata Muhammad MTA.

Nantinya, setelah mendapatkan nomor register nantinya, Gubernur Aceh segera menetapkan rancangan Pergub tersebut menjadi Pergub LPJ APBA 2020. Seperti diketahui, sebelumnya DPR Aceh menolak Rancangan Qanun Laporan Pertanggungjawaban APBA 2020. 

Dari sembilan fraksi di DPR Aceh, hanya empat yang menyetujui dan lima fraksi menolak. Karena ditolak wakil rakyat Aceh, Pemprov Aceh kemudian mengajukan usulan Pergub LPJ APBA 2020 tersebut kepada mendagri, hingga akhirnya telah mendapatkan persetujuan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement