REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menetapkan PT Kumai Sentosa (PT KS) bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 hektare yang berada di dalam konsesi PT KS di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Dalam putusannya yang dibacakan pada 23 September lalu, majelis hakim menghukum PT KS untuk membayar ganti rugi Rp 175,18 miliar dan berkewajiban memulihkan lahan yang terbakar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun tersebut. Pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusannya.
Rasio mengatakan, pihaknya tak akan berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. "Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” kata Rasio dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Ahad (26/9).
Rasio Sani menambahkan, kejahatan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat serta merugikan negara.
"Ibu Menteri LHK memerintahkan kami untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla," ujarnya.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup pada Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menerangkan pihaknya kini sedang menggugat 20 perusahaan terkait Karhutla. Sebanyak 10 gugatan di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,7 triliun.
"Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Jasmin.