REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghargai proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Azis Syamsuddin. Terkait penggantinya setelah politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan DPR disebutnya akan menggelar rapat untuk membahas pelaksana tugas (Plt) yang menggantikannya sementara.
"Dalam pimpiman DPR yang bersifat kolektif kolegial itu ada mekanisme rapat pimpinan untuk mendelegasikan Plt ketika satu orang berhalangan," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/9).
"Kita baru mau rapim (rapat pimpinan) hari ini," sambungnya.
Adanya Plt wakil ketua DPR, disebut Dasco, bukan kali pertama dilakukan oleh parlemen. Hal tersebut bisa terjadi karena pimpinan DPR berhalangan bertugas, seperti adanya kunjungan kerja ke luar negeri.
"Itu biasanya tugas-tugasnya biasanya kemudian disepakati diPlt-kan sementara, yang bersangkutan tidak busa menjalankan tugasnya," ujar Dasco.
Terkait pengganti Azis, ia menjelaskan bahwa DPR berpatokan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Meski begitu, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat dari Partai Golkar terkait nama pengganti Azis.
"Sampai dengan hari ini kita belum ada surat masuk dan biarkanlah itu berproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Partai Golkar. Kita yang di DPR tinggal menunggu," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.