REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur
Polda Metro Jaya bakal melakukan mediasi atau restorative justice dalam kasus pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Upaya restorative justice akan dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri terkait penanganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait hal itu, Luhut mempersilakan langkah mediasi berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa bahwa tidak ada kebebasan yang absolut.
"Kalau ada tadi disampaikan penyidik ada aturan Kapolri untuk mediasi, ya silakan saja jalan, tapi ingin saya sampaikan supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolute, kebebasan bertanggung jawab," tegas Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/9).
Hari ini, Luhut mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangannya sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Selain memberikan keterangan, Luhut juga menyerahkan beberapa barang bukti.
Ia pun menjawab tantangan tim kuasa hukum Haris dan Fatia untuk buka-bukaan terkait dugaan keterlibatan dirinya dengan bisnis tambang di Blok Wabu, Papua. Luhut menegaskan, kebenaran itu akan dibuktikan di pengadilan.
"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan, nanti kalau saya salah ya dihukum. Kalau yang dilaporkan itu salah, ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum," kata Luhut.
Luhut membantah dirinya terlibat dalam bisnis tambang, seperti yang dituduhkan Harisdan Fatia kepada dirinya. Karena itu, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Baca juga : Usai Diperiksa Puspomad, Brigjen Junior Pagi Ini ke Mabesad
"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata Luhut membela.
Tuduhan itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya. "Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatiyah," tegas Luhut.
Sebelumnya, salah satu anggota dari tim pendamping hukum Haris Azhar dan Fatia mengkritisi langkah Luhut yang melaporkan kliennya ke pihak berwajib. Namun bagi dirinya, hal ini menjadi kesempatan untuk membongkar semua data keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Papua tersebut.
"Ini adalah kesempatan justru bagi kita untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP di Papua dalam Blok Wabu," kata Nurkholis dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.
PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.