Senin 27 Sep 2021 12:05 WIB

Tawaran Mediasi Polisi kepada Luhut

Hari ini di Polda Metro, Luhut mengungkap alasan melaporkan Haris Azhar.

Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik.
Foto:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menyebut, upaya restorative justice akan diterapkan pada perkara ini. Terakhir upaya restorative justice diterapkan pada perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar yang diduga melibatkan musisi David Kurnia Albert Dorfel atau David Noah dan pelapornya atas nama Lina Yunita.

"Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini, yang kita kedepankan adalah mediasi, mediasi di tahap penyelidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya.

Yusri melanjutkan, restorative justice bisa dilakukan jika kedua belah pihak sepakat berdamai. Namun, jika tidak ada kesepakatan, Yusri menyebut pihaknya bakal terus melanjutkan pengusutan kasus ini.

"Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya," ungkap Yusri.

Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyampaikan, bahwa kliennya telah menyerahkan sekitar 12 barang bukti resmi kepada penyidik sesuai dengan prosedur hukum. Ia memastikan, bahwa seluruh barang bukti terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dituduhkan kepada kliennya.

"Barang bukti yang kami serahkan itu kurang lebih 12, tentu barang bukti ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan terkait dengan fitnah pencemaran karakter assasination dan berita bohong," terang Juniver.

 

photo
Jokowi Perintahkan Luhut Tangani Covid-19 di 9 Provinsi - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement