REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa, mengatakan Golkar akan segera mengumumkan nama untuk mengisi posisi Wakil Ketua DPR setelah Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kosongnya posisi itu disebutnya tak membuat kader lain bermanuver untuk memperebutkan jabatan tersebut.
"Saya tidak melihat, saya belum pernah menyaksikan beberapa manuver yang dilakukan oleh kawan-kawan. Karena di Partai Golkar tersentralisasi, persoalan ini kita serahkan sepenuhnya kepada ketua umum," ujar Supriansa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/9).
Ia mengatakan, semua kader Partai Golkar memiliki kualitas yang sama untuk mengisi posisi Wakil Ketua DPR. Meskipun penunjukannya merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. "Pengajuan nama ini memang Pak Ketua Umum pasti akan mencari terbaik dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan yang ada," ujar Supriansa.
Supriansa mengatakan pengumuman pengganti Azis dalam waktu dekat. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Paulus disebut sebagai salah satu nama yang paling berpotensi mengisi kursi tersebut.
"Pak Sekjen adalah bagian dari pada yang memang menjadi perhatian tentu di pak ketua umum. Karena memiliki kira-kira banyak kelebihan," ujar Supriansa.
Salah satu pertimbangannya adalah sosok Lodewijk yang dinilai dapat diterima semua pihak di Partai Golkar. Nama tersebut namun belum pasti menggantikan Azis sebagai Wakil Ketua DPR.
"Itu adalah bagian saya rasa Pak Sekjen posisi seperti itu. Dan yang lain juga tokoh-tokoh Golkar yang lain juga saya kira sama, memiliki posisi yang bisa diterima oleh semua pihak," ujar Supriansa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad megatakan, hari ini pihaknya akan menggelar rapat pimpinan terkait pelaksana tugas (Plt) pengganti Azis Syamsuddin. Meski begitu, DPR disebutnya belum menerima surat dari Partai Golkar terkait nama yang akan menggantikannya.
"Sampai dengan hari ini kita belum ada surat masuk dan biarkanlah itu berproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Partai Golkar. Kita yang di DPR tinggal menunggu," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/9).
DPR berpatokan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Sehingga nama pengganti Azis harus menunggu surat dari Partai Golkar.
"Semuanya diserahkan sepenuhnya kepada partai asal, yaitu Partai Golkar. Nanti melalui fraksi akan mengusulkan kepada pimpjnan DPR mengenai penggantinya dan kemudian akan diproses melalui rapim bamus dan paripurna," ujar Dasco