Senin 27 Sep 2021 17:35 WIB

Yahya Waloni Minta Maaf Ceramahnya Singgung SARA

Di hadapan sidang praperadilan Yahya Walni mengaku khilaf menyinggung agama lain.

Yahya Waloni
Foto: Dok MASK
Yahya Waloni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendakwah Yahya Waloni meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Permintaan maafnya terkait isi ceramahnya yang sempat viral di media sosial menyinggung masalah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wa bil khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa, se-Tanah Air kaum Nasrani," kata Yahya usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9). "Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan," ujar Yahya di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan, dan sejumlah jurnalis yang meliput sidang.

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, Yahya mengaku salah dan khilaf saat menyampaikan dakwah yang menyinggung agama lain. Yahya menyampaikan perbuatannya telah melampaui batas-batas kesopanan dan etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu, rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi (Muhammad) mengajarkan kita (umat Islam) untuk selalu mengedepankan Ahlakul Karimah (perbuatan baik)," ucap Yahya.

Terakhir, Yahya mengajak seluruh pihak untuk tetap bersatu dan tidak mudah diadu domba. "Dalam ceramah, saya sering menyebut jangan mau diadu domba dengan Polri dan TNI," ujar dia.

Kepolisian menghadirkan Yahya Waloni, tersangka ujaran kebencian dan SARA, di PN Jakarta Selatan, Senin, untuk mengikuti sidang praperadilan. Dalam persidangan, Yahya memastikan dia meminta Ketua PN Jakarta Selatan mencabut permohonan praperadilan.

Ia juga mencabut kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia. Usai mendengar itu, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni.

Hakim juga memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.Yahya Waloni sejak bulan lalu ditahan oleh polisi dan ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Yahya pada Mei 2021 ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian untuk kasus penistaan agama, penyebaran ujaran kebencian dan SARA.

Kepolisian menetapkan Yahya sebagai tersangka setelah ada pihak yang melaporkan video berisi rekaman Yahya Waloni berdakwah. Isi ceramah yang disampaikan oleh Yahya Waloni diduga memuat ujaran kebencian dan SARA, serta penistaan agama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement