REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Aksi demonstrasi peringatan dua tahun kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, yakni Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi sempat memanas. Randi dan Yusuf merupakan demonstran yang gugur dalam aksi #DemokrasiDikorupsi pada 26 September 2019. Saat itu, gelombang mahasiswa di seluruh tanah air menolak pengesehan hasil revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Senin (27/9) siang, massa aksi membakar ban dan melakukan orasi secara bergantian. Massa gabungan dari berbagai perguruan tinggi mengatasnamakan keluarga besar Randi-Yusuf.
Situasi memanas ketika beberapa perwakilan mahasiswa yang sedang melakukan komunikasi dengan kepolisian. Tetiba ada lemparan batu dari arah belakang mahasiswa mengarah ke bagian depan.
Akibat ada lemparan batu mahasiswa yang berada di bagian barisan depan langsung lari berhamburan menuju ke belakang. Barisan polisi yang menerima lemparan batu kemudian melepaskan tembakan gas air mata ke arah massa aksi.
Polisi kemudian bersiaga di simpang empat Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tempat massa aksi melakukan unjuk rasa. Sementara, massa terlihat masih melakukan pelemparan ke arah polisi.
Beberapa waktu kemudian, kepolisian mengamankan seorang pengunjuk rasa. Pengunjuk rasa itu diamankan lalu digiring ke dalam Mako Polda Sultra oleh Provos.
Melihat salah satu teman mereka diamankan kepolisian, maka melalui perwakilan pengunjuk rasa bertemu aparat kepolisian meminta teman mereka segera dibebaskan.
Setelah berkomunikasi dengan kepolisian, perwakilan pengunjuk rasa di bawah ke dalam Mapolda Sultra untuk untuk menjemput mahasiswa yang diamankan tersebut. Informasi yang dihimpun, mahasiswa yang diamankan itu merupakan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra bernama Marsono.