Senin 27 Sep 2021 18:16 WIB

Akankah Interpelasi Colongan untuk Formula E Anies Terjadi?

Agenda paripurna interpelasi yang diusulkan Ketua DPRD dinilai ilegal.

Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghadapai interpelasi yang diajukan oleh Fraksi PDIP dan PSI terkait penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota tahun depan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghadapai interpelasi yang diajukan oleh Fraksi PDIP dan PSI terkait penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota tahun depan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mahsir Ramadhan

Polemik terkait waktu interpelasi terhadap Anies kembali mengemuka ketika Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan resmi menjadwalkan Rapat Paripurna tentang Formula E, Selasa (28/9) besok. Rapat tersebut, akan menjadi awal mengenai kepastian interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, soal gelaran balap mobil listrik itu.

Baca Juga

Polemik muncul karena Prasetyo Edi dinilai sepihak menentukan waktu interpelasi. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, langsung menggandeng tujuh fraksi penolak hak interpelasi terhadap Anies.

Dalam konferensi pers, Senin (27/9) itu, mereka kompak menyebut jika agenda rapat paripurna terkait interpelasi Anies adalah agenda colongan. "Agenda badan musyawarah (Bamus) tadi sebetulnya membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi. Tiba-tiba ketua (Prasetyo) memasukkan (interpelasi) itu," kata Taufik.

Dia menyebut, jika merujuk pada mekanisme dan tatib DPRD DKI, setiap agenda kegiatan yang hendak dibahas di badan musyawarah, harus dibuat undangan. Bahkan, dalam setiap undangan, kata dia, minimal ada paraf DPRD di undangan tersebut. "Itu amanat dari pasal 80 ayat 3 tatib kita," tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menyebut jika rapat Bamus yang menetapkan rapat paripurna soal interpelasi besok adalah ilegal. Dengan adanya dugaan tersebut, kata dia, dikhawatirkan hasil produksi ke depannya juga menjadi ilegal.

"Karena hasil ilegal, maka kita menyarankan eksekutif tak (perlu) hadir ke rapat tersebut. Kita akan proses pelanggaran ini sesuai mekanisme yang ada di DPRD," ungkap dia.

Taufik menegaskan, tujuh fraksi selain PDIP dan PSI, sepakat tidak akan datang ke rapat paripurna besok karena dinilai ilegal. Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak akan membubarkan rapat tersebut. "Tidak perlu dibubarkan, kan tidak sah," ungkap dia.

Ditanya apakah akan ada sanksi terkait ketua DPRD yang menyetujui rapat tersebut, selain dari para pengusungnya, Taufik tak menampiknya. Dia juga berencana melaporkan ketua dewan ke Badan Kehormatan perihal rapat besok.

Sementara itu, penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mengatakan, Fraksi PKS sepakat dengan penjelasan Taufik. Pasalnya, fraksinya memandang jika semua proses yang ada di DPRD harus sesuai dengan prosedur yang ada. "Tiba-tiba dimasukkan agenda baru tanpa persetujuan kita maka itu adalah penikungan terhadap agenda yang disepakati," jelasnya.

Hal tersebut juga ditegaskan Ketua Fraksi PKS, Achmad Yani. Menurut dia, apa yang terjadi saat Bamus di DPRD Senin (27/9) tidak sesuai. Khususnya, setelah ada pembahasan agenda tujuh poin sebelumnya, yang tiba-tiba disisipi oleh agenda interpelasi yang telah disepakati tidak ada di rapat tersebut oleh semua pimpinan.

"Buktinya pimpinan tidak melakukan paraf. Kita memahami bahwa telah terjadi pelanggaran tatib," tuturnya.

photo
Formula E Diinterpelasi, Anies Bergeming - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement