REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa korupsi pengelolaan dana pada program alokasi dana desa, bagi hasil pajak, dan retribusi pajak di Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Johari Maknun, divonis lima tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dalam putusannya, Senin (27/9), menyatakan mantan sekretaris tim Pelaksana Kegiatan Desa Kuripan itu terbukti bersalah menyelengkan dana desa bersama mantan kepala Desa Kuripan, Mastur.
Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara senilai Rp 677,87 juta. Mastur saat ini sedang menjalani penjara dalam kasus yang sama. "Karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johari Maknun selama lima tahun penjara," kata ketua majelis hakim, I Ketut Somanasa di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.
Johari Maknun juga dijatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Akibat munculnya kerugian negara, Johari turut dibebankan membayar ganti rugi senilai Rp 577,87 juta. "Apabila harta kekayaan terdakwa tidak dapat mencukupi untuk membayar ganti rugi, maka wajib menggantinya dengan penjara selama enam bulan," ujarnya.
Johari melalui penasihat hukumnya, Firzhal Arzhi Jiwantara menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan masih pikir-pikir. Demikian juga tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum I Komang Prasetya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Johari selama lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain menuntut pidana, Johari juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 577 juta subsider satu tahun penjara.