Selasa 28 Sep 2021 00:48 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memberikan izin penyelenggaran pameran dan konser musik. Hal itu disampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema.
Ari mengatakan nantinya izin penyelenggaraan konser musik akan dilihat berdasarkan level wilayah PPKM. Dan, izin penyelenggaraan bisa dilakukan pada wilayah PPKM level dua dan tiga.
Ia menambahkan, pada dasarnya pemerintah memang telah membuka kegiatan untuk membantu pemulihan ekonomi. Namun, kebijakan teknisnya akan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis