Selasa 28 Sep 2021 00:10 WIB

OJK DKI Dorong Lembaga Keuangan Perkuat Keamanan Siber

Jumlah serangan siber naik empat kali lipat selama pandemi.

Seorang nasabah menggunakan aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI untuk donasi kemanusiaan.
Foto: istimewa
Seorang nasabah menggunakan aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI untuk donasi kemanusiaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional I DKI Jakarta dan Banten mendorong lembaga jasa keuangan memiliki protokol keamanan siber yang terintegrasi antarsistem. Hal ini penting guna mengantisipasi serangan siber, bencana alam, serta bencana digital.

“Serangan siber bukan hanya dari pihak individu yang sengaja dilakukan, tapi bisa juga terjadi karena bencana alam maupun bencana digital,” kata Kepala OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Dhani Gunawan Idat dalam seminar daring terkait keamanan siber di Jakarta, Senin (27/9).

Menurut dia, pertahanan siber yang terintegrasi penting untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan. Saat ini, pihaknya mempertimbangkan untuk membentuk satuan tugas keamanan siber di industri jasa keuangan, protokol pencegahan, dan penanganan bencana digital.

“Tentunya kalau ini semakin komplet, regulasi dan protokol ini juga akan semakin memperkuat serta memperkokoh ketahanan siber nasional,” ujar Dhani.

Dhani memaparkan, data ancaman keamanan siber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan, jumlah serangan siber di Tanah Air naik empat kali lipat selama pandemi Covid-19.  Dari data BSSN itu, jumlah serangan siber periode Januari-Agustus 2020 mencapai 189,9 juta atau naik dibandingkan periode sama 2019 yang mencapai 39,3 juta.

​​Keamanan siber saat ini erat kaitannya dengan perkembangan digitalisasi termasuk di sektor lembaga jasa keuangan. OJK, lanjut dia, sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2021 tentang Bank Umum yang mengizinkan seluruh bank berbadan hukum Indonesia dapat menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik, selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik yang terbatas atau bank digital.

Dhani menuturkan, OJK juga sudah mengatur produk bank umum yang berbasis teknologi informasi wajib menerapkan manajemen risiko dan memperhatikan perlindungan konsumen dalam POJK Nomor 13 tahun 2021. Adapun prinsip keamanan layanan digital adalah keamanan koneksi nasabah, keamanan data transaksi, koneksi peladen/server dan keamanan jaringan sistem informasi dan peladen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement