Selasa 28 Sep 2021 06:24 WIB

Jaksa ICC Ingin Selidiki Kejahatan Perang di Afghanistan

ICC berencana fokus menyelidiki kejahatan yang dilakukan Taliban dan afiliasi ISIS

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Bendera Taliban berdiri di dalam Pusat Media dan Informasi Pemerintah di Kabul, Afghanistan, Selasa, 21 September 2021.
Foto: AP/Bernat Armangue
Bendera Taliban berdiri di dalam Pusat Media dan Informasi Pemerintah di Kabul, Afghanistan, Selasa, 21 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG  -- Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, meminta izin mendesak dari hakim pengadilan untuk melanjutkan penyelidikan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Afghanistan, Senin (26/9). Permohonan itu beralasan, dengan penguasa baru Taliban, maka tidak ada lagi prospek penyelidikan domestik yang efektif di Afghanistan.

“Gravitasi, skala, dan sifat berkelanjutan dari dugaan kejahatan oleh Taliban dan Negara Islam, yang mencakup tuduhan serangan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil, eksekusi di luar hukum yang ditargetkan, penganiayaan terhadap perempuan dan anak perempuan, kejahatan terhadap anak-anak dan kejahatan lain yang mempengaruhi penduduk sipil pada umumnya, menuntut fokus dan sumber daya yang tepat dari kantor saya, jika kita ingin membangun kasus yang kredibel yang mampu dibuktikan tanpa keraguan di ruang sidang," kata Khan.

Baca Juga

Khan mengatakan saat ini berencana untuk fokus pada kejahatan yang dilakukan oleh Taliban dan afiliasi ISIS di Afghanistan. Dia akan mengurangi prioritas aspek lain dari penyelidikan.

Secara spesifik, Khan menyebutkan, serangan 26 Agustus di dekat bandara Kabul selama evakuasi yang kacau setelah pengambilalihan Taliban. Serangan itu menewaskan puluhan warga Afghanistan dan 13 pasukan Amerika Serikat (AS). 

Khan telah memberi tahu Afghanistan bahwa sedang memantau negara itu setelah perebutan kekuasaan oleh Taliban. “Saya tetap berkomitmen untuk mengerahkan sumber daya yang sesuai dan tersedia yang saya miliki untuk memastikan penyelidikan yang independen dan tidak memihak. Para korban dan penyintas di Afganistan tidak kurang dari itu," katanya.

Hakim di pengadilan global mengizinkan penyelidikan serupa oleh Fatou Bensouda pada Maret tahun lalu. Namun, penyelidikan mencakup pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasukan pemerintah Afghanistan, Taliban, pasukan AS, dan operasi operasi intelijen asing sejak 2002.

Baca juga : Afghanistan Mundur dari Sesi Debat Umum Sidang PBB

Keputusan untuk menyelidiki AS menyebabkan pemerintahan Donald Trump menjatuhkan sanksi pada Bensouda. Dia meninggalkan kantor selama musim panas di akhir masa jabatan sembilan tahunnya.

"ICC akan tetap hidup dengan tanggung jawab pelestarian bukti, sejauh mereka muncul, dan mempromosikan upaya akuntabilitas dalam kerangka prinsip saling melengkapi," ujar Khan menjelaskan keputusan tidak lagi memprioritaskan aspek lain dari penyelidikan, termasuk tuduhan kejahatan oleh AS. 

Pada 2016, sebelum meminta otorisasi untuk membuka penyelidikan skala penuh di Afghanistan, jaksa ICC mengatakan dalam sebuah laporan bahwa pasukan AS dan CIA mungkin telah menyiksa dan menganiaya orang-orang di fasilitas penahanan di Afghanistan, Polandia, Rumania, dan Lithuania. Investigasi awalnya juga membidik tuduhan kejahatan oleh pasukan pemerintah Afghanistan saat itu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement