REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Selasa (28/9).
"Yang pasti hari ini penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi.
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun, status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Sebelumnya, penyidik melakukan pra-rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan oleh penghuni Rutan Bareskrim Polri terhadap M Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama. Pra-rekonstruksi tersebut dihadiri oleh saksi kejadian dan calon tersangka. Total ada enam calon tersangka yang dihadirkan.
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial. Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Baca juga : Bareskrim: Kasus Obat Keras di DIY Terbesar di Indonesia
Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8). Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama. Kece diancam hukuman enam tahun penjara.
Pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8), Muhammad Kece mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan. Selain dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan badannya dengan tinja (kotoran manusia).
Tahanan Bareskrim Polri, Napoleon Bonaparte sebagai terlapor mengakui perbuatannya. Napoleon mengaku menghajar Kece karena telah menistakan agama Islam. Napoleon pun siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.