REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung akan mengkaji kebijakan pemerintah pusat tentang kegiatan konser dan resepsi pernikahan skala besar yang kini sudah diperbolehkan. Pembahasan dan kajian akan dibawa oleh tim satgas Covid-19 ke rapat terbatas (ratas) pimpinan daerah.
"Kita belum rapat, kita mau rapat nanti hari Jumat ratas," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa (28/9).
Ia menuturkan, Kota Bandung apakah akan mengikuti kebijakan tersebut merupakan keputusan dari Wali Kota Bandung. Oleh karena itu, pembahasan akan dikaji pada saat ratas. "Itu ranah kebijakan pimpinan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengizinkan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan yang diperbolehkan diantaranya festival, konferensi, konser musik, hingga resepsi pernikahan.
"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," ujar Menkominfo Johnny G Plate.