Kepercayaan Publik Merosot, Ini Kata KPK
Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri | Foto: Antara/M Risyal Hidayat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat bersabar terkait pemberantasan rasuah di Nusantara. Hal tersebut disampaikan menyusul merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI).
"Pemberantasan korupsi adalah ikhtiar panjang. Dimana dampak dan manfaatnya tidak serta-merta bisa kita rasakan seketika itu juga," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/9).
Ali mengatakan, bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Dia melanjutkan, publik mungkin bisa langsung melihat bagaimana KPK menangkap para pelaku dan memulihkan kerugian negaranya dalam penanganan sebuah perkara.
Namun, sambung dia, dibutuhkan waktu untuk bisa menikmati hasil dari perbaikan sistem dan penanaman nilai antikorupsi kepada orang-per-orang melalui upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Meskipun, KPK mengakui bahwa survei persepsi publik menjadi salah satu tolok ukur penilaian masyarakat terhadap kinerja dan manfaat dari kerja KPK.
KPK mengapresiasi lembaga survey sebagai pihak yang terus konsisten mengukur dan memotret persepsi publik dan menyampaikan feedback-nya. Ali mengatakan, respons dari masyarakat sangat berarti bagi KPK untuk introspeksi dan melakukan perbaikan ke depannya.
"Oleh karenanya, KPK berharap bisa memperoleh indikator dan hasil pengukuran detilnya agar bisa mempelajari poin-poinnya secara rinci," katanya.
Sebelumnya, tingkat kepercayaan terhadap KPK yang biasanya menempati posisi dua besar dalam hasil survei IPI. Namun, hasil survei terbaru mendapat bahwa tingkat kepercayaan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu merosot ke posisi empat dengan perolehan 65 persen.
Turunnya tingkat kepercayaan terhadap KPK dinilai merupakan sebuah temuan yang mengejutkan. Meskipun penurunan tingkat kepercayaan tersebut sudah terjadi sejak disahkannya revisi Undang-Undang KPK.
Adapun lembaga yang paling dipercaya publik adalah TNI, yakni sebesar 90 persen. Disusul presiden dengan tingkat kepercayaan 82 persen dan Polri dengan tingkat kepercayaan 71 persen.
Sementara itu di bawah KPK, ada kejaksaan dengan tingkat kepercayaan 61 persen, MPR dengan tingkat kepercayaan 57 persen, dan DPD dengan tingkat kepercayaan 52 persen. Lalu, DPR dengan tingkat kepercayaan 50 persen, dan partai politik dengan tingkat kepercayaan 48 persen.
IPI melakukan survei ini pada 17 hingga 21 September 2021, dengan 1.200 responden menggunakan metode simple random sampling. Adapun toleransi kesalahan atau margin of error sebesar kurang lebih 2,9 persen.