Selasa 28 Sep 2021 13:01 WIB

Tiga Pelajar Ikut Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Munjul

KPK mengeklaim pihak yang dipanggil sebagai saksi mengetahui tindak rasuah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang pelajar, dua berstatus mahasiswi dan satu mahasiswa terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RHI (Rudi Hartono Iskandar)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/9).

Adapun ketiga pelajar yang dipanggil untuk diperiksa penyidik adalah Noviani, Dini Mardianah dan Okke Soedrajat. KPK juga memeriksa dua orang lainnya berasal dari pihak swasta yakni H Hendra Roza Putera dan Ali Kusmargono Jati.

Namun, belum diketahui materi pemeriksaan para saksi tersebut. KPK mengeklaim mereka yang dipanggil sebagai saksi adalah pihak yang diduga mengetahui tindak rasuah yang dilakukan para tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan direktur utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles (YRC) Direktur serta Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka. KPK juga menjadikan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukkan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Sementara, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement