REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengakomodasi semua pencatatan dokumen kependudukan sebagai hak warga negara. Salah satunya, dengan melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) bagi warga transgender di Jawa Barat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat, Dady Iskandar, menyampaikan, mereka diharuskan mencantumkan jenis kelamin sesuai asalnya. Kecuali jika telah menjalani operasi kelamin dan mendapat keputusan pengadilan.
Perekaman data tersebut, kata Dady, telah dilakukan di Bekasi, Kuningan, dan sekarang memasuki Bandung. Menurutnya, semua warga berhak mendapatkan surat kependudukan, termasuk para transgender.
"Transgender itu tetap harus punya KTP kan. Tapi catatannya harus berdasarkan data awal kelahirannya. Transgender yang sudah direkam cukup banyak," ujar Dady kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/9).
Dady mengatakan, ada laki-laki jelas menjadi berpenampilan perempuan, tapi KTP-nya tetap harus laki-laki. "Tidak lantas di KTP di tulis jenis kelamin perempuan. Tetap laki-laki," kata dia.
Mereka pun, kata dia, harus difoto sesuai dengan jenis kelamin aslinya. Transgender yang berkelamin asal laki-laki pun, tidak diperkenankan memakai kerudung yang hanya diperbolehkan untuk perempuan.
Dady mengatakan, sempat terjadi dinamika saat laki-laki yang memakai kerudung tidak diperbolehkan memakainya saat difoto. Hal ini sebab yang bersangkutan tidak menjalani operasi kelamin atau belum mendapat keputusan pengadilan mengenai pergantian kelaminnya.
"Mereka mau pakai kerudung. Karena geulis (cantik-red) katanya kalau pakai kerudung, sudah berdandan. Mereka sempat ngambek kalau harus dibuka. Itu terjadi di Bekasi, Pak Dirjen menyaksikannya. Dan ditetapkan kalau fotonya harus sesuai kelaminnya, dibuka dulu (jilbabnya-red)," kata Dady.
Kejadian-kejadian seperti ini, kata dia, menjawab kekhawatiran sejumlah pihak mengenai pelegalan LGBT di Indonesia. Pada praktiknya, ini hanya pelayanan kependudukan dan tidak ada yang berubah dalam pendataan jenis kelamin.
"Kan kemarin agak ramai di daerah, protes, seolah-olah kita legalisasi LGBT. Bukan itu. Tapi mereka warga negara kita. Kan memang naluri mereka tidak bisa berubah. Kalau ada yang sudah ganti kelamin, nanti dipilah. Ini pelayanannya di kota kabupaten, sehingga betul-betul mereka harus miliki KTP. Tidak boleh tidak," kata Dady menjelaskan.
Dady mengatakan, perekaman data para transgender ini masih berlangsung di tingkat kabupaten dan kota, bekerja sama dengan kelompok-kelompok transgender setempat yang sejak dulu memperjuangkan agar para transgender ini mendapat KTP. Kemendagri sendiri menyatakan memberikan layanan administrasi dan kependudukan berupa perekaman KTP-el kepada para transgender.