KPK Dalami Pemberian Uang ke Camat Terkait Lelang Jabatan
Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus dugaan suap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima Penjabat (Pj) kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan suap jabatan kepala desa yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada Camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA (Hasan Aminudin) sebagai perwakilan dari PTS," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/9).
Kelima Pj kepala desa yang diperiksa KPK yakni Pj Kepala Desa Jambangan, Sri Sukarsih; Pj Kepala Desa Pakel, Hendrik Wiyoko; Pj Kepala Desa Kedungsupit, Mohamad Yunus; Pj Kepala Desa Sebaung, Sutik Mediantoro dan Pj Kepala Desa Sukodadi, Yono Wiyanto.
Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polrestra Probolinggo pada Senin (27/9) lalu. Dia melanjutkan, kelima Pj kepala desa tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Puput Tantriana Sari dalam perkara dimaksud.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk Bupati puput dan suaminya, Hasan Aminuddin; Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka merupakan penerima suap dalam perkara tersebut.
KPK juga menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Suap diberikan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.
Perkara bermula saat akan dilakukan pemilihan kades serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Terdapat 252 kades dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh penjabat kades yang berasal dari para ASN di Kabupaten Probolinggo. Pengusulan nama-nama kades tersebut dilakukan melalui Camat.
Pemilihan itu memiliki syarat khusus dimana usulan nama para pejabat kades harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama. Para calon pejabat kades kemudian diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Hasan Aminuddin kemudian meminta agar calon kepala desa tidak datang menemui dirinya secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat. Selanjutnya, 12 pejabat kades menghadiri pertemuan yang diyakini telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dengan perantara Doddy Kurniawan. Pertemuan itu berlangsung pada 27 Agustus 2021 lalu.
ASN yang hadir dalam pertemuan itu sepakat agar masing-masing menyiapkan uang Rp 20 juta. Sehingga, terkumpul sejumlah Rp 240 juta. Sedangkan, Muhamad Ridwan diduga telah mengumpulkan uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan Aminudin