REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Pelaku serangan terhadap anggota parlemen Hong Kong Junius Ho Kwan Yiu diganjar hukuman sembilan tahun penjara, kata media lokal, Selasa. Tung Pak Fai, pria pengangguran berusia 31 tahun, mengaku bersalah telah melukai Junius Ho dan pengawalnya dengan sengaja saat kampanye pada 6 November 2019.
Namun dia menolak tuduhan berupaya membunuh politikus tersebut seperti dalam surat tuntutan, kata media tersebut. Dalam sidang putusan perkara Tung, hakim mengatakan tindakan terdakwa tidak dapat ditoleransi terlepas dari alasan politik di balik tindak kejahatan tersebut.
Dalam sidang itu, Ho menuduh aparat penegak hukum lamban dan berkinerja buruk dalam menjalankan tugasnya. Dia terus berupaya mencari keadilan di Dewan Legislatif Hong Kong.
"Saya menunggu lebih dari 1,5 tahun untuk persidangan terdakwa atas tuduhan pembunuhan dengan sengaja dan kasus itu akhirnya dibuka pada Agustus tahun ini," katanya seperti dikutip media China.
Perkara tersebut terkait dengan gelombang unjuk rasa di Hong Kong pada 2019. Menurut Ho, jika aparat penegak hukum masih gagal menjalankan tugasnya, maka Undang-Undang Keamanan Hong Kong menjadi taruhannya. Ia diserang pelaku bersenjata tajam yang mendekatinya dengan membawa bunga sebagai kedok dukungan atas pencalonannya dalam kampanye di kawasan Tuen Mung.