Rabu 29 Sep 2021 00:16 WIB

Menkes Serahkan Polemik Kratom kepada Ahli

BNN menetapkan kratom menjadi barang terlarang mulai 2022.

Warga menjemur daun pureng atau daun kratom (Mitragyna speciosa).
Foto: Antara
Warga menjemur daun pureng atau daun kratom (Mitragyna speciosa).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikan, mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan permasalahan terkait tumbuhan kratom (Mitragyna speciosa) kepada ahli. Ia tidak ingin hal tersebut menjadi polemik yang berkepanjangan.

"Untuk tanaman kratom yang dibudidayakan oleh masyarakat Kapuas Hulu, memang sudah saya dengar. Namun, terus terang saya belum memahami hal tersebut," kata Budi saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Selasa.

Baca Juga

Budi mengatakan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mendatanginya dan membahas mengenai polemik kratom alias daun purik. Ia ingin ada penelitian lebih lanjut terkait kratom yang dibudidayakan masyarakat Kalbar sebagai tanaman obat itu.

"Jadi, untuk masalah kratom saya serahkan ke ahli, nanti kami teliti kembali apakah ada dampak positif dan negatifnya. Tapi sudah dengar, banyak kratom ditanam, dibudidayakan di daerah Kapuas Hulu," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement