REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna usulan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Formula E ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, sebagai penggagas interpelasi, belum bisa memastikan kapan rapat interpelasi akan terjadi lagi.
Hari ini rapat diskors karena tidak mencapai kuorum alias tidak memenuhi ketentuan jumlah anggota. Rapat hanya dihadiri 32 orang anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI, dan ditunda setelah perwakilan masing-masing fraksi dan anggota menyampaikan pandangannya.
"Sebelum kami putuskan, kami akhiri, peserta di dalam forum ini juga tidak kuorum 50 plus 1 (dari 106 anggota), jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami skors. Saya ralat, bukan diskors, tapi ditunda," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo, Selasa (28/9).
Meski demikian, seusai rapat Prasetyo mengatakan tidak masalah rapat tersebut tetap digelar meski tidak kuorum. "Sekarang kan kita minta pandangan juga ke teman-teman, apa sih usulannya. Saya sebagai pimpinan, boleh dong tidak mengambil keputusan hari ini, jadi boleh, tidak ada keputusan hari ini," katanya saat ditemui.
Ketika ditanyakan mengenai kapan rapat ini digelar lagi, Prasetyo tidak menjelaskan kapan rapat paripurna interpelasi ini selanjutnya akan digelar. Sementara itu, di sisi lain, tujuh fraksi lain di DPRD yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP, menyatakan menolak untuk hadir dalam rapat paripurna.
Mereka menilai penetapan jadwal melanggar aturan karena dalam surat undangan bamus, tidak ada agenda penetapan jadwal interpelasi. Atas dasar itu, tujuh fraksi juga berencana melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD. Diketahui, usulan interpelasi sebelumnya diajukan oleh 33 orang anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).