REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Kepala Badan Energi Atom Internasional (IAEA) Rafael Grossi mengatakan kesepakatan AUKUS yang memfasilitasi Australia untuk memperoleh teknologi kapal selam nuklir dari Amerika Serikat akan menyulitkan proses inspeksi, meskipun dapat dikelola.
"Ini secara teknis adalah masalah yang sangat rumit dan akan menjadi pertama kalinya sebuah negara yang tidak memiliki senjata nuklir (tetapi) memiliki kapal selam nuklir," kata Grossi dalam program HardTalk BBC yang disiarkan pada Selasa (28/9).
Kesepakatan kapal selam adalah bagian dari perjanjian pertahanan yang diumumkan Australia, Inggris, dan AS bulan lalu. Pengumuman itu memicu kemarahan Prancis karena Australia akan membatalkan pesanan kapal selam bertenaga diesel Prancis. Itu akan menjadi pertama kalinya negara pihak Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPT) memiliki kapal selam nuklir, selain dari lima negara pemilik senjata nuklir yang diakui oleh NPT yaitu AS, Rusia, China, Prancis, dan Inggris.
India, yang belum menandatangani NPT, juga memiliki kapal selam nuklir. Grossi menegaskan bahwa penandatangan NPT dapat mengecualikan bahan nuklir dari pengawasan IAEA, atau dikenal sebagai perlindungan, sementara bahan itu digunakan sebagai bahan bakar kapal selam. Itu adalah pengecualian langka untuk pengawasan IAEA terhadap semua bahan nuklir untuk memastikan nuklir tidak digunakan untuk membuat bom atom.
"Dengan kata lain, sebuah negara mengecualikan nuklir dari pengawas untuk beberapa waktu, dan kita berbicara tentang uranium yang berkadar tinggi," kata Grossi.
"Artinya kita, bersama dengan Australia, Amerika Serikat, dan Inggris, harus masuk ke dalam negosiasi teknis yang sangat kompleks untuk memastikan bahwa sebagai akibat dari kesepakatan ini tidak ada pelemahan rezim nonproliferasi nuklir," ujar dia, tanpa menyebut berapa lama negosiasi akan berlangsung.