RT dan RW di Sleman Diminta Perketat Pengawasan
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Gudang tempat pabrik pembuatan obat keras ilegal saat pengungkapan mega cland obat keras dan peredarannya di Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Senin (27/9). Mabes Polri berhasil mengungkap pabrik obat keras ilegal dan jaringan peredaran DIY-Jabar-Jakarta-Jaktim-Kalsel di Yogyakarta. Sebanyak lebih dari 30 juta butir obat disita dari penggerebekan ini. Pabrik ini memiliki kapasitas produksi 2 juta per hari. Untuk sementara 13 tersangka diamankan aparat dari beberapa lokasi yang berbeda. Obat-obatan yang dibuat disini diantaranya Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irghapan. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pabrik obat keras ilegal beromzet miliaran terungkap di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman. Bupati Sleman, Kustini Purnomo meminta, RT maupun RW meningkatkan pengawasan kepada wilayah masing-masing. Apalagi, diketahui kalau pabrik tidak cuma mampu memproduksi 14 juta butir obat per harinya, tapi sudah beroperasi sejak 2018.
"Kejadian ini bisa dikatakan kecolongan kita bersama dalam mengawasi lingkungan sekitar kita," kata Kustini, Selasa (28/9).
Ia mengaku telah meminta informasi lebih lanjut usai dilakukan penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut. Lokasi dari kedua pabrik itu memang terpantau sepi dan hanya beraktivitas pada malam hari.
Warga di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui persis kegiatan di dalam tempat tersebut. Bahkan, pekerja-pekerja yang ada di dalam pabrik itu juga disebut tidak pernah melakukan interaksi dengan masyarakat sekitar.
Walaupun tidak mengetahui aktivitas pasti dalam pabrik, namun warga sekitar mengetahui ada kendaraan yang ke luar dan masuk pada malam hari. Karenanya, Kustini meminta RT dan RW meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.
Kustini mengingatkan, kejadian seperti itu tidak cuma berdampak kepada orang-orang yang terkait, tapi bisa mencoreng nama wilayah dan merugikan warga sendiri. Ia menekankan, pengurus RT maupun pengurus RT harus lebih jeli lagi.
"Baik itu yang mau izin sewa, kontrak dan lain sebagainya, harus benar-benar diawasi dan kegiatan ronda malam bisa lebih dimaksimalkan," ujar Kustini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dua pabrik obat keras terlarang yang salah satunya berada di Sleman. Dari pengungkapan itu, ditemukan berbagai jenis butir obat siap edar mulai jenis Hexymer, Trihex, DMP, Double L dan Irgapan.
Jenis obat-obat tersebut bisa mengakibatkan efek yang beragam. Mulai dari depresi, kesulitan konsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas sampai halusinasi.
Sejauh ini, bahan baku yang didapat pabrik-pabrik tersebut diketahui memang berasal dari luar negeri. Meski begitu, dari pengungkapan didapati salah satu pabrik berada di Sleman, dan salah satu tersangka ditangkap juga di Sleman.