Selasa 28 Sep 2021 20:12 WIB

JAAN Minta Pemprov Bali Hentikan Jual Beli Kera Ekor Panjang

Untuk mendapatkan anak atau bayi monyet biasanya para pemburu akan membunuh induknya.

Red: Bilal Ramadhan
Seekor kera ekor panjang (Macaca fascicularis) diamankan petugas
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA
Seekor kera ekor panjang (Macaca fascicularis) diamankan petugas

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komunitas Jakarta Animal Aid Network (JAAN) meminta agar pemerintah di wilayah Provinsi Bali menghentikan perdagangan kera ekor panjang di Pasar Burung Satria, Denpasar, Bali.

"Laporan dan aduan kami kepada pihak terkait tidak ada tanggapan. Padahal masyarakat Hindu Bali menghormati monyet-monyet ekor panjang ini. Seperti di Sangeh, Monkey Forest, Uluwatu, Alas Kedaton dan Pura Pulaki. Kami berharap Pemprov Bali melalui Dinas Peternakan, Pemkot Denpasar dan tentunya Balai Karantina Denpasar bisa menghentikan perdagangan monyet ekor panjang di pasar burung," kata Pendiri JAAN Divisi Satwa Liar Femke Den Haas.

Ia mengatakandi Bali masih ditemukan banyak penjual bayi-bayi monyetekor panjang di Pasar Burung Satria, Denpasar. Kata dia, ada dua lapak penjual monyet ekor panjang di pasar itu dan monyet-monyet ini rata-rata berusia sangat muda.

"Dari pengakuan seorang pedagang di sana, monyet ini didatangkan hampir setiap bulan dari Sumatera. Tentu saja hal ini ilegal, karena memasukkan hewan penular rabies (HPR) ke dalam Pulau Bali dilarang, mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI No.1696/2008, tentang larangan memasukkan anjing, kucing, kera dan sebangsanya ke Provinsi Bali," ucapnya.