REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tidak ada yang baru dari permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Izedrick Emir Moeis alias Emir Moeis. "Dari permohonan yang kami terima, dalil pemohon PK dimaksud tidak ada hal baru. Hanyalah pengulangan dari pembelaannya saat sidang pada tingkat pertama," kata Ali di Jakarta, Selasa (28/9).
Emir Moeis adalah terpidana kasus penerimaan suap senilai 357 ribu dolar AS dari Konsorsium Alstom Power Inc Ameriksa Serikat dan Marubeni Inc Jepang untuk menjadi pemenang tender pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lampung. Emir Moeis lalu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara pada 24 April 2014.
"Informasi yang kami terima hari ini, 28 September 2021, dijadwalkan sidang perdana PK yang diajukan Izedrick Emir Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK," tambah Ali.
Ali menegaskan KPK siap menghadapi permohonan PK dimaksud. "Untuk itu, kami berharap majelis hakim PK di Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut," ungkap Ali.
Emir Moeis sejak 18 Februari 2021 ditunjuk sebagai salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero). Emir Moeis diketahui sebelumnya adalah politikus PDI Perjuangan dan menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2000-2013.