Selasa 28 Sep 2021 21:37 WIB

Polres Cianjur Amankan Pelaku Bentrok Ormas

5 orang tersangka dalam kejadian tersebut menggunakan kendaraan roda.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polres Cianjur Amankan Pelaku Bentrok Ormas (ilustrasi).
Foto: Antara
Polres Cianjur Amankan Pelaku Bentrok Ormas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR -- Polres Cianjur mengamankan sebanyak lima orang pelaku yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia dalam bentrok antar ormas pada Ahad (26/9) lalu. Kini para pelaku sudah diamankan oleh polisi di Mapolres Cianjur.

Hal ini disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat memimpin kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan salah satu anggota Ormas Pemuda Pancasila pada Minggu, 26 September 2021 di Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur.

''Kejadian bermula pada Minggu sekitar pukul 13.20 di Kampung Baros, Desa Cikahirupan, Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur telah terjadi kekerasan terhadap korban atas nama Endang yang merupakan anggota Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Sukabumi,'' ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan dalam keterangan persnya, Selasa (28/9).

Hal itu dilakukan oleh beberapa anggota ormas BPPKB (Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten) DPC Cianjur yang terletak di Kecamatan Gekbrong. Petugas Penyidik berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang berinisial P, JS, M, AH dan H.

Diketahui bahwa 5 orang tersangka dalam kejadian tersebut menggunakan kendaraan roda 4 merk Nissan Terrano dengan Nomor Polisi F 1261 QY. Di mana pelaku merusak 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda kemudian pelaku lainnya melakukan pembacokan dan pemukulan dengan benda tumpul, sehingga korban dalam perjalanan menuju Rumah Sakit meninggal dunia.

Atas perbuatannya, ke lima pelaku dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan atau 10 (sepuluh) tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement