REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk tujuh remaja pelaku pengeroyokan terhadap Mochamad Al Idrus (19) di Teluk Naga, Desa Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang hingga tewas. Adapun motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam salah satu tersangka.
"Inisiator komplotan ini merasa dendam karena pernah terjadi perselisihan perkelahian antara korban dan pelaku utama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9).
Para pelaku ditangkap satu per satu usai polisi menciduk seorang pria bernama Abdul Azis yang mencuri ponsel korban Idrus. Dari pengakuannya, ia mengaku melihat pengeroyokan dan mengenal beberapa pelakunya. Ketujuh tersangka adalah Ade Kurniawan, Muhamad Ikbal, Abi, Muhamad Aripin, Abdul Azis, Alpiyan, Ilham Abdul Karim. Satu tersangka berinisial Aldi masih dalam pengajaran.
"Sekitar delapan orang pelaku, tujuh yang kami amankan, satu DPO tetapi kami hadirkan disini tiga orng. Karena ada empat pelaku utama juga inisiator dibawah umur," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, dendam kesumat itu berawal dari perkelahian antara korban dengan tersangka Abi pada 17 Agustus 2021 lalu. Dalam perkelahian itu, Idrus membacok Abi hingga mengakibatkan luka pada bagian tangannya. Akibat peristiwa pembacokan itu, Abi tidak terima dan berniat melampiaskan dendamnya.
"Pelaku tidak terima, terus dia merencanakan pembunuhan korban dengan mengumpulkan tujuh temannya untuk habisi korban," Yusri menambahkan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Abi yang masih di bawah umur menyiapkan senjata dan mencari lokasi, serta modus pembunuhan itu. Kemudian Abi, membuat sebuah akun WhatsApp fiktif bernama Nda yang menawarkan jasa prostitusi kepada korban Idrus. Pada Ahad (5/9) lalu korban terpancing untuk menemui wanita fiktif di Taman Teluknaga, Tangerang pada pukul 22.00 WIB.
"Jadi akun wanita itu untuk pancing korban keluar dan janjian di Teluk Naga, korban diantar temannya ke satu tempat, tinggal si korban sendiri dan delapan pelaku lain yang aniaya korban sampai meninggal dunia," ungkap Yusri.
Saat pengeroyokan itu terjadi, korban Idrus sempat melakukan perlawanan tapi tersungkur usai dibacok pada bagian punggung, kaki, dan tangan berkali-kali hingga jarinya putus. Kemudian jasad korban ditemukan warga pada Senin (6/6) pukul 06.00 WIB. Saat ditemukan, korban tergeletak dengan bersimbah darah.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam penjara paling lama 15 tahun.