JAENAL SARIFUDIN, Penghulu dan Mahasiswa S-3 Hukum Islam UII Yogyakarta
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Perkawinan anak atau sering pula disebut dengan pernikahan dini dan pernikahan bawah umur merupakan perkawinan yang dilangsungkan saat kedua calon mempelai atau salah satunya belum berusia 18 tahun. Dalam perkembangannya,...
Berita Lainnya