Rabu 29 Sep 2021 09:00 WIB

Alarm Perkawinan Anak

Perkawinan anak merupakan salah satu problem serius yang dihadapi bangsa ini.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAENAL SARIFUDIN, Penghulu dan Mahasiswa S-3 Hukum Islam UII Yogyakarta

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Perkawinan anak atau sering pula disebut dengan pernikahan dini dan pernikahan bawah umur merupakan perkawinan yang dilangsungkan saat kedua calon mempelai atau salah satunya belum berusia 18 tahun. Dalam perkembangannya,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement