REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan soal kebijakan Pemerintah yang memberikan lampu hijau penyelenggaraan acara besar seperti konser musik dan resepsi. Wiku menegaskan, ada kriteria tertentu untuk pembukaan sektor, yakni terkendalinya kasus di sekitar wilayah penyelenggaraan.
"Kami tegaskan pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelengaraan acara terkendali dan telah adanya komitmen serta persiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/9) malam.
Wiku mengatakan, selain itu, harus juga dibentuk panitia khusus atau Satgas yang berdedikasi khusus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung. Sebagai bentuk kehati-hatian, rincian pengaturan tiap-tiap jenis kegiatan kata Wiku, sudah ditetapkan di Instruksi Mendagri No.43 untuk wilayah Jawa Bali dan No 44/2021 untuk wilayah non jawa Bali.
"Di dalamnya telah diatur pengaturan kapasitas, tata kelola kegiatan maupun tambahan pengaturan lainnya yang dapat dipedomani sesuai level daerah per kabupaten/kota," ujar Wiku.
Wiku mengatakan, evaluasi PPKM nasional akan dilakukan per dua mingguan. Ia pun meminta pemerintah daerah dapat memanfaatkan rentang waktu itu untuk melakukan sosialisasi semasif mungkin agar masyatakat dapat mengetahui betul perkembangan kebijakan yang sedang berlaku.
Wiku menegaskan, pemerintah saat ini berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif melakukan pembangunan namun tetap aman Covid-19.
Baca juga : Sebanyak 90 Persen PAUD di Depok akan Gelar PTM Terbatas
"Pembukaan sektor sosial masyatakat secara bertahap bukanlah hal yang patut dikhawatirkan secara berlebihan asalkan seluruh elemen berkomitmen menjalankan protokol kesehatan secara kolektif. Sudah saatnya kita kembali bergerak maju memulihkan produktiviats masyatakat setelah cukup baik mengendalikan kasus," ujarnya.