Rabu 29 Sep 2021 10:01 WIB

Konser Diizinkan Lagi, Kapan Saf Masjid Boleh Kembali Rapat?

Ulama meminta pemerintah juga membolehkan masjid berkegiatan normal kembali.

Sejumlah umat Muslim melaksanakan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8). Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk kegiatan ibadah Shalat Jumat dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 25 persen dan jamaah harus sudah divaksin Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah umat Muslim melaksanakan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8). Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk kegiatan ibadah Shalat Jumat dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 25 persen dan jamaah harus sudah divaksin Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Febrianto Adi Saputro, Ali Yusuf

Pemerintah memberikan lampu hijau penyelenggaraan acara besar seperti festival, konferensi, konser musik, hingga resepsi pernikahan.

Baca Juga

Namun, semua kegiatan berskala besar itu wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan tertulisnya, pekan lalu.

Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, ada kriteria tertentu untuk pembukaan sektor kegiatan berskala besar, yakni terkendalinya kasus di sekitar wilayah penyelenggaraan acara.

"Kami tegaskan pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelengaraan acara terkendali dan telah adanya komitmen serta persiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/9).

Wiku mengatakan, selain itu, harus juga dibentuk panitia khusus atau Satgas yang berdedikasi khusus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung. Sebagai bentuk kehati-hatian, rincian pengaturan tiap-tiap jenis kegiatan kata Wiku, sudah ditetapkan di Instruksi Mendagri No.43 untuk wilayah Jawa Bali dan No 44/2021 untuk wilayah non jawa Bali.

"Di dalamnya telah diatur pengaturan kapasitas, tata kelola kegiatan maupun tambahan pengaturan lainnya yang dapat dipedomani sesuai level daerah per kabupaten/kota," ujar Wiku.

Wiku mengatakan, evaluasi PPKM nasional akan dilakukan per dua mingguan. Ia pun meminta pemerintah daerah dapat memanfaatkan rentang waktu itu untuk melakukan sosialisasi semasif mungkin agar masyatakat dapat mengetahui betul perkembangan kebijakan yang sedang berlaku.

Wiku menegaskan, pemerintah saat ini berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif melakukan pembangunan, namun tetap aman Covid-19.

"Pembukaan sektor sosial masyarakat secara bertahap bukanlah hal yang patut dikhawatirkan secara berlebihan asalkan seluruh elemen berkomitmen menjalankan protokol kesehatan secara kolektif. Sudah saatnya kita kembali bergerak maju memulihkan produktiviats masyarakat setelah cukup baik mengendalikan kasus," ujarnya.

Baca juga : Satgas: PPKM Berhasil Turunkan Laju Covid-19

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, merespons langkah pemerintah mengizinkan digelarnya kegiatan berskala besar, seperti konser hingga resepsi pernikahan. Ia mengimbau agar pemerintah mengkaji hal tersebut secara mendalam.

"Pemerintah perlu membuat kajian yang mendalam tentang rencana berskala besar tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9).

Menurutnya, pemerintah harus mewaspadai lonjakan kasus di sejumlah negara. Karena itu pemerintah harus membuat aturan secara ketat jika mengizinkan agenda dengan skala besar tersebut.

"Selain kajian, aturan yang dibuat secara ketat, terutama pentaatan protokoler kesehatan, dan juga sanksi yang ketat untuk penyelenggara dan peserta apabila melanggar itu," ucapnya.

"Karena biar bagaimanapun kita tetep harus mewaspadai hal-hal yang terjadi di negara lain," imbuhnya.

Kendati demikian, ia menyambut baik langkah tersebut. Hal itu dinilai baik untuk menggerakkan roda perekonomian di masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement