Rabu 29 Sep 2021 10:02 WIB

Cegah Pencurian, Masyarakat Pesisir Diajak Jaga Tsunami Buoy

Masyarakat diharap menjaga tsunami buoy.

Rep: Rizky Suryarandika./ Red: Muhammad Hafil
Cegah Pencurian, Masyarakat Pesisir Diajak Jaga Tsunami Buoy. Foto ilustrasi: Sejumlah pelajar melintas di samping alat pendeteksi tsunami atau Tsunami Early Warning System (TEWS) yang dipasang di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (27/12).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Cegah Pencurian, Masyarakat Pesisir Diajak Jaga Tsunami Buoy. Foto ilustrasi: Sejumlah pelajar melintas di samping alat pendeteksi tsunami atau Tsunami Early Warning System (TEWS) yang dipasang di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi-Badan Riset dan Inovasi Indonesia (ORPTT-BRIN) mengajarkan manfaat teknologi tsunami buoy atau alat peringatan tsunami kepada masyarakat pesisir. Hal ini guna mencegah perusakan atau pencurian tsunami buoy.

Plt Kepala Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana ORPPT-BRIN, Akhmadi Puguh Raharjo, mengatakan pentingnya edukasi manfaat InaBuoy guna mencegah pencurian. ORPPT-BRIN juga perlu menggalang dukungan bagi keberlanjutan operasionalisasi InaBuoy agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir.

Baca Juga

"Para nelayan kami posisikan sebagai mitra utama terdepan dalam menjaga dan melindungi InaBuoy, mengingat mereka yang banyak beroperasi di dekat wilayah pemasangan InaBuoy di Selat Sunda," kata Puguh dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Selasa (28/9).

Puguh menjelaskan sosialisasi teknologi deteksi dini tsunami atau Indonesia _Tsunami Early Warning System_ (InaTEWS) diharapkan mengurangi risiko vandalisme terhadap fungsi dan keberadaan InaBuoy. InaBuoy Selat Senda sendiri telah di-deploy oleh OR PPT – BRIN pada 19 Agustus 2021 lalu, dengan titik koordinat 06°33’03.3597”S/104°01’47.1418”E.

Puguh menerangkan InaBuoy merupakan barang milik negara yang dilindungi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009. Sehingga setiap orang yang merusak, memindahkan atau mengganggu InaBuoy dapat diganjar pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

"Kami berharap sinergi dari masyarakat pesisir di Banten untuk turut terlibat aktif menjaga InaBuoy," ujar Puguh.

Puguh mengingatkan masyarakat pesisir agar menjaga InaBuoy demi keselamatan diri dan keluarga. Sehingga saat tsunami terjadi, InaBuoy dapat berfungsi memberi peringatan dini agar bisa evaluasi.

"Buoy ini akan memberikan kita semua waktu yang berharga untuk evakuasi ke dataran yang lebih tinggi jikalau bencana tsunami melanda, terlebih pesisir Banten merupakan salah satu titik rawan bencana tsunami," ucap Puguh.

Diketahui, kegiatan sosialisasi ini menyertakan kelompok nelayan dan tokoh masyarakat pesisir Banten. Selain itu, instansi terkait yang ada di Provinsi Banten juga turut serta seperti BPBD, Dinas Kelautan dan Perikanan, LANAL Banten, Polairud.

Rencananya, akan dipasang 7 InaBuoy sepanjang tahun 2021. InaBuoy merupakan salah satu infrastruktur pendukung, selain InaCBT ( _Cable Based Tsunameter_) dan InaCAT ( _Indonesian Coastal Acoustic Tomography_) yang merupakan bagian dari program prioritas OR PPT – BRIN, yaitu InaTEWS.

Program ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2019, tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement