REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Volume APBD Perubahan tahun 2021 Pemprov Jawa Barat akhirnya ditetapkan sebesar Rp 39,42 triliun.
Penetapan anggaran tersebut tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan pimpinan DPRD Jabar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa petang (28/9).
"Volume APBD Perubahan semula Rp44,62 triliun berkurang sebesar Rp5,22 triliun," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.
Emil menjelaskan, volume APBD Perubahan berkurang disebabkan penurunan pendapatan daerah sebagai dampak pandemi Covid-19. Sehingga APBD perlu penyesuaian terhadap sejumlah belanja daerah.
"Terjadi dinamika dalam penyusunan APBD perubahan 2021 yang dirasakan kondisinya cukup berat, mengingat proyeksi pendapatan daerah turun signifikan yang konsekuensi logisnya adalah penyesuaian terhadap berbagai belanja daerah," paparnya.
Menurut Emil, bukan hal mudah menyusun APBD Perubahan tahun kala pandemi mengingat ada sejumlah proyeksi belanja daerah yang terpaksa ditunda.
Untuk itu, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada jajaran DPRD Jabar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses penyusunan anggaran tersebut.
"Tentunya bukan pekerjaan yang mudah dan banyak pengorbanan, karena itu saya mewakili Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih semoga apa yang kita lakukan bernilai ibadah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jabar," paparnya.
Adapun struktur perubahan APBD Jabar tahun anggaran 2021 dalam persetujuannya adalah pendapatan semula Rp41,47 triliun menjadi Rp36,09 triliun atau berkurang Rp5,38 triliun. Belanja daerah semula Rp44,62 triliun menjadi Rp39,42 triliun atau berkurang Rp5,22 triliun.
Sementara penerimaan pembiayaan daerah semula sebesar Rp3,24 triliun menjadi Rp3,41 triliun atau bertambah Rp465,66 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp100 miliar, tidak berubah.
"Dengan selesainya pembahasan raperda perubahan APBD dan ditandatanganinya persetujuan bersama maka pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengawal pelaksanaan pembangunan agar tercapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2021," kata Emil.
Selanjutnya, penetapan APBD Perubahan 2021 Jabar ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi selama 14 hari.