Rabu 29 Sep 2021 11:48 WIB

KKP Tangkap Kapal Trawl Asal Malaysia di Selat Malaka

Kapal berbendera Malaysia ini dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal WNI.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Andi Nur Aminah
Video proses penangkapan kapal ilegal fishing (ilustrasi)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Video proses penangkapan kapal ilegal fishing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan illegal fishing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Ahad (26/9). Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap ini dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan penangkapan ini membuka fakta masih maraknya penggunaan nelayan Indonesia oleh kapal asing untuk mencuri ikan di laut Indonesia. "Aparat kami berhasil mengamankan satu kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu SLFA 5219," ujar Adin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/9).

Baca Juga

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 17, ucap Adin, sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku pencurian ikan tersebut. Berkat kesigapan aparat, kata Adin, kapal tersebut berhasil dilumpuhkan. 

Adin menyampaikan meskipun kapal tersebut merupakan kapal berbendera Malaysia, namun seluruh awak kapal yang berjumlah empat orang merupakan warga negara Indonesia. Adin menjelaskan saat ini kapal beserta seluruh awak telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.