REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Isyana Bagoes Oka, menegaskan jika keputusan pemberhentian Viani Limardi dari keanggotaan partai selamanya merupakan keputusan yang harus diambil. Menurut dia, langkah itu terpaksa dilakukan untuk menjunjung kebijakan partai.
“Karena sudah bukan anggota PSI, Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia,” kata Isyana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (29/9).
Menurut dia, mengenai status keanggotaan Viani di DPRD DKI, pihaknya akan menerapkan sesuai prosedur yang berlaku. Dikatakan Isyana, PSI akan segera bersurat kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini.
“Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI," tutur mantan penyiar berita itu.
Oleh sebab itu, segala tindakan Viani, kata Isyana tidak akan terkait lagi dengan PSI. Sebaliknya, PSI diklaim Isyana akan terus memastikan agar nilai PSI bisa terawat.
“Menjadi anggota DPRD adalah tanggung jawab, bukan privilege yang tidak dapat dievaluasi. Kami tak pernah meminta hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai. Kami hanya meminta mereka hadir dan kerja untuk rakyat,” jelas Isyana.
Menyoal surat pemberhentian Viani yang sempat tersebar beberapa waktu lalu, Isyana mengaku bingung dan mempertanyakannya. Kata dia, SK itu bersifat internal meski menyatakan pemberhentian selamanya pada kader yang sempat menuai beberapa kontroversi itu.
“Pemberhentian selamanya terhadap Sis Viani Limardi dari keanggotaan (terjadi) pada Sabtu 25 September 2021. Kami tidak tahu bagaimana surat pemberhentian itu menyebar,” ungkap Isyana.
Menanggapi hal tersebut, mantan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi, berencana menuntut PSI karena pemecatan dan tuduhan penggelembungan dana reses. Menurut dia, pihaknya tidak akan tinggal diam menyoal hal tersebut. Terlebih, ketika dia mengaku tidak diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. "Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun", kata Viani dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (28/9).
Dia juga menampik surat keterangan PAW dirinya yang menerangkan jika pelanggaran penggelembungan dana itu terjadi di Maret 2021 silam. Menurut dia, dari total nilai reses sekitar Rp 302 juta itu, memang telah diantisipasi untuk 16 titik reses. "Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya" kata Viani dalam keterangannya.
Secara khusus, kata dia, 16 titik reses itu juga telah diselesaikan seluruhnya. Bahkan, disebut dia ada sisa dari dana reses sekitar Rp 70 juta yang akhirnya dikembalikan ke DPRD DKI.
Sejauh ini, Viani, selaku mantan kader dari PSI itu memang kerap membuat berbagai kontroversi. Pada 12 Agustus silam, dia mempertanyakan kebijakan ganjil-genap di DKI dan berdebat dengan polisi. Hal itu mendapat sorotan publik. Alhasil, warganet yang geram dengan ulahnya langsung menyerbu akun Instagram @ms.tionghoa.