Rabu 29 Sep 2021 12:12 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Lapas 

Total sudah ada enam tersangka kebakaran Lapas Tangerang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Anggota Polri berjaga di pintu masuk Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Foto: Prayogi/Republika
Anggota Polri berjaga di pintu masuk Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Ketiga tersangka baru masing-masing berinisial JMN, PBB dan RS. 

"Tiga orang ini jadi tersangka sehingga total sudah enam orang jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9).

Baca Juga

Menurut Yusri, ketiga tersangka tersebut satu orang berinisial JMN merupakan seorang narapidana dan dua lainnya adalah pekerja Lapas. Ketiganya ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka akibat kelalaiannya. Sehingga kelalaiannya itu diduga mengakibatkan kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

"Di sini berisi adalah tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran," tegas Yusri.

Kemudian dua tersangka PBB dan, RS merupakan pejabat bagian umum Lapas Kelas I Tangerang. RS disebutnya atasan langsung dari tersangka PBB jabatannya sebagai bagian umum. Sementara satu tersangka warga binaan inisialnya JMN yang dituduh lalai karena memasang instalasi listrik yang memang bukan ahli dibidangnya.

"Ketiga tersangka terkait dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran," kata Yusri.

Baca juga : Buru Buron Penembak Ustadz, Polisi: Tak Ada Tempat Sembunyi

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menetapkan petugas Lapas RU, S, dan Y tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) lalu. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.

"Pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka di sini menyangkut Pasal 359 KUHP," ucap Yusri.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP. Beleid itu menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement