KPK Geledah 3 Kantor Dinas di Kabupaten Probolinggo
Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kanan) melakukan konferensi pers. | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor dinas di Kabupaten Probolinggo terkait suap lelang jabatan kepala desa. Lembaga antirasuah itu juga menggeledah rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/9).
Adapun, lokasi yang menjadi target penggeledahan adalah kantor dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo; kantor dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara di Maron, Probolinggo.
"Dari empat lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti. Di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," kata Ali lagi.
Dia melanjutkan, seluruh barang bukti yang ditemukan itu akan segera dilakukan analisa. Dia mengatakan, KPK juga akan segera melakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawannya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk Bupati puput dan suaminya, Hasan Aminuddin; Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka merupakan penerima suap dalam perkara tersebut.
KPK juga menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Suap diberikan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.
Perkara bermula saat akan dilakukan pemilihan kades serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Terdapat 252 kades dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh penjabat kades yang berasal dari para ASN di Kabupaten Probolinggo. Pengusulan nama-nama kades tersebut dilakukan melalui Camat.
Pemilihan itu memiliki syarat khusus dimana usulan nama para pejabat kades harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama. Para calon pejabat kades kemudian diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Hasan Aminuddin kemudian meminta agar calon kepala desa tidak datang menemui dirinya secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat.
Selanjutnya, 12 pejabat kades menghadiri pertemuan yang diyakini telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dengan perantara Doddy Kurniawan. Pertemuan itu berlangsung pada 27 Agustus 2021 lalu.
ASN yang hadir dalam pertemuan itu sepakat agar masing-masing menyiapkan uang Rp 20 juta. Sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta. Sedangkan, Muhamad Ridwan diduga telah mengumpulkan uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan Aminudin